40 bulan sudah berlalu.
Pemutakhiran Terakhir (Rabu, 16 April 2008 01:54) Ditulis oleh Ganis eko wahyudi Senin, 07 April 2008 03:43
40 bulan ??? ya 40 bulan sudah berlalu ...karena semenjak tanggal 01 Januari 2005 sampai sekarang ini tunjangan fungsional aku dihentikan oleh memo pimpinan wilayah waktu itu .
mengapa ??? karena dari surat memo yang aku terima bahwa aku mengalami kebutaan dan tidak dapat difungsikan. Marahkah aku ??? alhamdulilah tidak malah aku sangat bersyukur karena aku masih bisa bekerja sampai saat ini walau manager sdm waktu itu mengatakan bahwa orang bfekerja dengan menggunakan mata ...hal ini aku buktikan aku tidak menggunakan mata tapi telinga dan otak aku. Uji kesehatan sudah pernah aku jalani dan hasilnya aku sehat wal afiat hanya mata aku yang blm sembuh ..lalu adakah kekuatan hukum yang mengatur semua ini ??? karena aku ikutan milis dan bergabung dengan teman teman mitra netra aku memperoleh kekuatan hukum yaitu UU No. 4 Tahun 1997 mengenai penyandang cacat dan UU No. 39 Tahun 1999 mengenai Hak asasi manusia.
Walaupun aku pernah ditawari seorang lawyer aku tetap menolat karena aku masih menrima gaji dan tunjangan perusahan yang dihentikan hanya tunjangan fungsional. harapan aku wong surat keputusan pengakataqn dari Direksi seyogyanya ya dihentikan oleh Direksi juga bukan pimpinan wilayah ...tapi ya gimana namanya prajurit ya terima aja dengan lapang dada. Menerima kah aku dengan semua ini ??? alhdulillah aku sangat menerima dan sujud syukur ke hadirat Illhi bahwa aku masih bisa bekerja dan klo menurut UU No. 39 bahwa seseorang bisa di pindah tugaskan ke bagian yang ssesuai dengan kemampuannya sekarang.


